Stri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) disebut telah diperiksa pihak kepolisian sebanyak tiga kali. Laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya, Putri Candrawathi juga telah naik ke tingkat penyidikan. Untuk itu Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengapresiasi perkembangan laporan naiknya laporan kliennya ke tingkat penyidikan.
Patra Zen menjelaskan sudah naik statusnya menjadi penyidikan tertuang dalam SP Sidik/1351/7/22. "Apa maknanya? Seperti kita tahu bahwa penyelidikan itu harus didukung oleh bukti awal permulaan yang cukup." "Jadi ketika laporan pidana itu naik statusnya menjadi penyidikan, artinya dugaan peristiwa itu didukung oleh bukti awal yang cukup. Makanya kami bilang tadi kami mengapresiasi begitu."
Saya sebagai penasehat hukum atau kuasa hukum dari ibu PC. Kenapa saya bilang Ibu PC karena memang secara aturan hukum tidak boleh menyebut nama apalagi nama lengkap. Saya ditunjuk oleh ibu PC ini untuk mengawal, memberikan bantuan hukum terkait laporan klien kami, beliau, soal dugaan kekerasan, dugaan pencabulan, dugaan ancaman terhadap beliau. Itu yang menjadi fokus kami. Kami mengapresiasi pihak kepolisian karena laporan ini dari statusnya penyelidikan sudah naik, sudah naik statusnya menjadi penyidikan. Itu tertuang dalam SP Sidik/1351/7/22.
Apa maknanya? Seperti kita tahu bahwa penyelidikan itu harus didukung oleh bukti awal permulaan yang cukup. Jadi ketika laporan pidana itu naik statusnya menjadi penyidikan, artinya dugaan peristiwa itu didukung oleh bukti awal yang cukup. Makanya kami bilang tadi kami mengapresiasi begitu. Nah apabila nanti dalam penyidikan ternyata yang diduga yang melakukan atau tersangkannya itu telah meninggal dunia, maka aturan mainnya tegas, bisa dia dihentikan penuntutannya, bisa juga ya diterbitkan yang namanya SP3, surat penghentian penyidikan.
Karena ketika nanti sudah meninggal ya tidak bisa nanti di apa namanya dituntut ataupun dia dimintai keterangan. Nah yang mau juga saya sampaikan adalah pernyataan ini pernyataan saya ini boleh diuji di belahan dunia manapun, ya boleh diuji, bagi aktivis, bagi akademisi yang mendalami hak asasi manusia termasuk feminis sudah pasti bersepakat, apa kesepakatannya jika ada laporan perempuan korban, dia melapor bahwa dia pernah menjadi korban kekerasan seksual, maka kita harus menolehkan wajah ya, wajib mempercayai laporan itu sepanjang nanti tidak terbukti sebaliknya. Maka saat ini kita punya yang namanya Undang Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022,
Saya mau sampaikan, undang undang ini amat maju, sangat hebat, jika dibandingkan di negara negara lain di Asia. Mengapa? karena undang undang ini jiwa dan semangatnya salah satu yang sudah saya sampaikan kalau ada laporan perempuan korban wajib ya Kita percaya, termasuk penyidik, wajib dipercaya sampai terbukti sebaliknya. Maka dalam undang undang ini, saya kasih contoh ya pasal 71 keluarga korban itu berhak untuk tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata. Tidak boleh.
Kenapa, ini Undang Undang menjamin bahwa perempuan korban ini dilindungi. Kenapa? Karena ketika perempuan korban ini berani melapor saja itu harus kita apresiasi. Kenapa? Dalam studi antropologi dalam kenyataan di masyarakat ketika ada perempuan korban itu melapor bahwa dirinya sebagai korban kekerasan seksual, sudah pasti dihakimi tiga kali. dihakimin keluarga yang tak percaya, dihakimi oleh masyarakat yang enggak percaya, dihakimi nanti pada saat di persidangan menjadi saksi korban. Maka undang undang kita menjamin, itulah alasan dan dasar kenapa saya mau sebagai kuasa hukum ibu PC. Karena disiplin hak asasi manusia, saya belajar di Inggris, itu mengajarkan seperti itu, kita harus percaya.
Saya sampai hari ini hanya pegang kuasa dari ibu PC. Tugas saya, saya sampaikan tadi mengawal dan memberi bantuan hukum terkait laporan ini.