Jenis-jenis Kejahatan Siber: Peretasan, Penipuan, Pencurian Identitas, hingga Pelanggaran Privasi

Berikut ini jenis jenis kejahatan siber. Cybercrime atau kejahatan siber adalah penggunaan komputer sebagai instrumen untuk tujuan ilegal. Contoh kejahatan siber adalah peretasan, melakukan penipuan, mencuri identitas, hingga melanggar privasi.

Kejahatan siber dapat berkembang menjadi tindakan yang lebih ekstrem misalnya mengambil kendali jaringan pemerintah dan perusahaan. Sehingga, kegiatan ini akan merugikan banyak orang. Selengkapnya, berikut ini jenis jenis kejahatan siber dan penjelasannya menurut dan .

Akses ilegal ini termasuk dalam jenis kejahatan siber. Mereka akan menyusup ke dalam sistem dan layanan komputer tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal yang membuat tindakan ini berbahaya adalah pencurian data dan informasi dari sistem milik orang lain.

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya adalah mengunggah berita bohong (hoax) di sosial media, pornografi, informasi rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah. Kejahatan sabotase ini pernah terjadi dengan kasus ransomware WannaCry, yang menyandera data pribadi dan memeras korban jika data ingin kembali.

Hal ini termasuk ke dalam sabotase dan pemerasan siber. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu. Sehingga, data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sesuai yang dikehendaki oleh pelaku.

Pelanggaran privasi ini terjadi ketika seseorang mencuri data data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, akses login surel, kata sandi, bahkan pin ATM. Kejahatan siber ini sangat meresahkan karena privasi pengguna bisa tersebar, diperjualbelikan, bahkan dapat berujung kepada penyalahgunaan data pribadi. Kekayaan intelektual di sini adalah menyalin tulisan di internet, mengambil gambar dan video tanpa seizin pemiliknya.

Tindakan ini tersebut termasuk ke dalam pelanggaran kekayaan intelektual. Sebisa mungkin meminta izin pemilik sebelum menggunakannya. Bahkan lebih baik lagi jika orang tersebut menciptakan karya sendiri.

Akses komputer juga memungkinkan jenis penipuan ATM yang biasa terjadi. Untuk mengakses akun ATM, pengguna membutuhkan kartu dan nomor identifikasi pribadi (PIN). Penjahat siber telah mengembangkan sarana untuk mencegat baik data pada strip magnetik kartu serta PIN pengguna.

Kemudian, informasi tersebut digunakan untuk membuat kartu palsu yang kemudian digunakan untuk menarik dana dari rekening individu yang tidak curiga. Sehingga, bank saat ini menerapkan kartu ATM yang menggunakan chip untuk mencegah pencurian uang ATM. Pembajakan adalah duplikasi ilegal dari materi berhak cipta.

Dengan menjamurnya komputer pribadi murah di kampus kampus yang mampu merekam musik dari CD dan membagikannya melalui koneksi Internet (“broadband”) berkecepatan tinggi menjadi mimpi buruk terbesar industri rekaman pada tahun 1990 an. Hal ini melanggar hak para artis dan rekaman. Selain itu, kejahatan siber lainnya mencakup kegiatan membagi atau mengunduh file MP3.

Kemudian, pada awal abad ke 21, pemilik hak cipta mulai menyesuaikan diri dengan ide distribusi digital komersial. Contohnya termasuk penjualan online oleh iTunes Store (dijalankan oleh Apple Inc. ) dan Amazon.com untuk musik, acara televisi, dan film dalam format yang dapat diunduh, dengan dan tanpa batasan DRM. Selain itu juga ada beberapa layanan streaming yang dapat digunakan saat ini seperti Netflix dan DisneyPlus.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.