Pengertian Jalan Berbayar Jakarta, Kebijakan Baru Pemrov DKI Jakarta

jalan berbayar jakarta

Sistem ERP atau jalan berbayar kemungkinan besar akan segera diterapkan di Indonesia. Ini terlihat dengan keputusan Pemrov DKI Jakarta yang mengumumkan bahwa ERP Jakarta tengah dikaji dan di bahas dengan para ahli untuk pematangan konsep lebih lanjut.

Walaupun sudah berhembus kabar mengenai adanya kemungkinan ERP di Jakarta, namun pemerintah belum memastikan kapan wacana tersebut akan diterapkan. Namun menurut Pemrov DKI, rencananya regulasi kebijakan ini akan selesai di bahas tahun 2023.

Pengertian Jalan Berbayar Jakarta

Jalan berbayar Jakarta atau ERP adalah sistem sederhana dimana pengendara kendaraan pribadi, baik motor ataupun mobil, akan mendapatkan pungutan ketika lewat ruas jalan tertentu. Penerapan ERP juga diberlakukan pada jam tertentu untuk mengurangi tingkat kemacetan.

Seperti yang diketahui, kemacetan di Jakarta sudah berada di level yang tidak nyaman. Hal tersebut bisa terjadi karena volume kendaraan pribadi yang terus meningkat tiap tahun. Jika dibiarkan terus menerus, banyaknya kendaraan di jalan ibu kota akan memberikan dampak buruk pada lingkungan.

ERP akan Minim Kecurangan

Berdasarkan penuturan Deddy, Direktur Eksekutif Insitut Studi Transportasi, kebijakan ERP atau jalan berbayar ini akan minim kecurangan. ERP juga dianggap lebih baik hasilnya dibandingkan dengan sistem pengendalian kendaraan pribadi lain, seperti ganjil – genap atau 3 in 1 yang sebelumnya digunakan.

Berdasarkan pengamatan Deddy, sistem 3 in 1 bisa gagal karena pengemudi menggunakan jasa joki. Begitu pula dengan sistem ganjil – genap, pemilik kendaraan banyak yang menyiapkan dua pelat mobil berbeda sehingga bisa digunakan secara bergantian.

Aturan Aturan Mengenai ERP

1.     Tarif ERP di Jakarta

Jalan berbayar Jakarta dikenakan tarif berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan dan lamanya menggunakan ruas jalan ERP. Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan roda dua akan dikenai tarif 2 ribu – 8 ribu rupiah.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat akan mendapatkan tarif berkisar antara 5 ribu – 19 ribu rupiah. Tarif ini sifatnya fluktuatif, jika makin padat volume kendaraannya, maka makin mahal pula harganya. Namun jika jalanan lenggang, tarif bisa lebih terjangkau, bahkan bisa gratis.

2.     Kendaraan yang Membayar ERP

Semua kendaraan pribadi dengan pelat hitam dibebani tarif ERP, termasuk ojek online. Nantinya akan ada 25 ruas jalan yang di tetapkan sebagai ERP, sehingga pengendara punya dua pilihan; menggunakan jalan ERP dengan membayar tarif atau lewat jalan alternatif lain.

Meski begitu ada beberapa kendaraan yang di bebaskan untuk tidak membayar tarif ERP walaupun lewat ruas jalan ERP. Diantaranya adalah kendaraan milik instansi pemerintah, kendaraan dinas negara asing, mobil jenazah dan ambulan, hingga mobil pemadam kebakaran.

Nantinya dana yang terkumpul dari ERP akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur angkutan umum. Akan ada lembaga khusus yang mengelola dana tersebut, sehingga pemanfaatan dananya bisa tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat Jakarta.

 

 

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.